Main Sabu-Sabu, Pekerja Salon Kecantikan di Mojokerto Diringkus Polisi

Seorang wanita yang bekerja di salon kecantikan di Mojokerto ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas plastik.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, wanita yang diketahui bekerja di salon kecantikan ini bernama Linda Kusumawati (30) asal Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Linda ditangkap sebuah warung pujasera, Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon pada 17 April 2021 dengan barang bukti 1 plastik klip besar berisi sabu yang disbunyikan dalam sterofom.

AKP Singgi Kurniawan, Kasatnarkoba Polresta Mojokerto mengatakan, saat diperiksa polisi, tersangka Linda mengaku sabu-sabu itu didapat dari Nur Hadi (31) asal Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Akhirnya, Nur Hadi pun ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 3 plastik kilp sabu-sabu dan langsung dijebloskan ke zel tahanan Polresta Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :