Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Mojokerto. Kali ini, pelaku bernama Suliadi warga asal dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi berhasil ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Suladi ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario dan uang tunai Rp 8,5 juta milik korban Ihsan, warga Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi.
Kasatreskrim polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di rumah saudaranya yang ada di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Jumat (23/4) sekitar pukul 04.30 WIB. “Pelaku ini mencuri sepeda motor dan uang milik korban dengan modus bobol rumah,” ungkapnya.
Saat itu, pelaku mengintai rumah korban dan sekitar pukul 02.00 pelaku masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi dengan lebar 40X50 cm.
Kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario S 4391 SH milik korban terparkir di ruang tamu dengan kontak yang tergeletak di meja ruang tamu dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp 8,5 juta.
Akhirnya, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Vario dan uang tunai sebesar Rp 5.985.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan dan disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun pidana.(sma/udi)
Baca juga :