Polres Mojokerto kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jens sabu. Petugas juga mengamankan enam paket sabu siap edar.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Deddy Dwi Hermanto, (29) warga Dusun/Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Pacet yang mendapat laporan dari masyarakat saat melakukan Patroli wilayah pada Selasa (27/4) sekitar pukul 11.30
Saat itu, petugas mendapati pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lantas petugas membuntuti pria yang bekerja sebagai buruh penggilingan daging untuk bakso tersebut.
Ternyata, pelaku Deddy yang melintas di Jalan Dusun/Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diduga akan meranjau narkoba, hingga akhirnya pelaki diamankan.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu siap edar, empat buah plastik klip, dan satu bungkus rokok. Saat diintrogasi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya membenarkan adanya ungkap kasus peredaran barang haram tersebut. Kini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Pacet guna melakoni prosedur hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya, duda beranak satu itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Deddy terancam hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.(sma/udi)
Baca juga :