Seperti pelaku Mulyadi, warga Jatirejo yang berperan membeli bahan baku untuk membuat serbuk petasan dari tersangka M. Suwono dan menjualnya secara eceran.
Lalu tersangka M. Suwono berperan sebagai menerima uang dari tersangka Mulyadi untuk membeli serbuk bahan baku petasan pada tersangka Kaseran (71) yang menyediakan bahan-bahan pembuat petasan.
“Dari Kaseran ini masih kita kembangkan, karena dia mengaku mendapatkan bahan katanya dari surabaya ini masih kita cari alias masih buron,” tutur Dony.
Kemudian tersangka terakhir yakni Roib (46) yang juga pemilik home industri petasan itu berperan membeli serbuk bahan baku petasan dari Edi (DPO). Dia membuat petasan dan menjualnya di kawasan Mojokerto hingga luar kota.
Dari tangan para pelaku setidaknya petugas berhasil menyita ribuan petasan siap pakai yang rencananya akan di jual saat malam takbir.
“Total yang kami sita 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat,” cetusnya.
Akibat perbuatanya keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun.(sma/udi)