Terungkap, Orang Tua Janin Bayi Dikubur Mesterius dalam Tas Kresek di Mojokerto

Janin bayi yang dikubur secara misterius di area pemakaman Islam di Dusun Tuwiri Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi. Bayi tersebut ternyata hasil keguguran dari pasangan suami istri.

AKP Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengetakan, kedua pasutri tersebut diduga warga setempat yakni Danny Triyono, 27, dan Silvia Lailatul Sobica. “Saudara Danny ini mengaku telah menguburkan janin di sana pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 15.30,” ungkapnya, Kamis (06/05/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, janin tersebut merupakan hasil pernikahan sah antara keduanya. Namun, saat mengandung sang istri mengalami keguguran dan hal tersebut mengancam mengancam jiwa sang ibu, tidak lain adalah Silvia Lailatul Sobica.

Hingga akhirnya Silvia harus dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar Mojosari untuk mendapat penanganan medis. ”Janin itu dikubur setelah istrinya keguguran dan menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari. Dan penangannya harus dilakukan tindakan kedokteran berupa operasi curete,” bebernya.

Kasatreskrim juga mengatakan, pengguguran tersebut dilakukan oleh tim medis dengan pertimbangan kandungannya sudah tak bisa dipertahankan. Pasalnya Silvia mengalami pendarahan aktif sehingga dapat mengancam jiwa sang ibu.

”Setelah dokter yang bersangkutan kami mintai keterangan, tindakan itu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan membersihkan rahimnya dari kanker rahim,” ungkapnya.

Sehingga, tindakan medis yang sudah disetujui pihak keluarga itu pun tak bisa diganggu gugat. Apalagi upaya medis tersebut pun berlandaskan hukum. Otomatis, temuan tersebut tak bisa dibawa ke ranah hukum.

”Tentunya tindakan medis itu sudah dipertimbangan tim dokter untuk upaya penyelamatan pasien, apalagi sudah mendapat persetujuan dari pasiennya,” sebutnya.

Ditambahkannya, tindakan operasi curete itu juga berlandaskan hukum Permenkes RI Nomor 290/Men.Kes/Per/lll/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.(sma/udi)

Baca juga :