Nasib apes dialami pria asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap warga saat sedang mendorong motor hasil curiannya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pelaku adalah Isyanto (38) warga Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kini, dia harus mendekam dan akan menikmati lebaran dibalik jeruji penjara.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (6/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu motor Honda Supra Fit nopol S 5587 P warna hitam biru milik Ali (48) warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto di pinggir jalan area persawahan.
Kapolsek Sooko, AKP Amat mengatakan, aksi pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku saat korban tengah mencari rumput di area persawahan di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, pelaku diketahui tengah mengintai motor milik pelaku. Melihat situasi yang sepi, pelaku langsung beraksi mengambil sepeda motor milik korban. “Saat balik dari mencari rumput korban kaget motornya ilang, saat itu juga lapor ke kita (Polsek Sooko, Red),” ungkapnya Jumat (07/05/2021).
Usai dilakukan penyelidikan, tidak lama berselang petugas mendapati informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Trowulan. “Ternyata motor ketemu di wilayah Trowulan saat pelaku mendorongnya sehingga langsung diamankan,” jelasnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti berupa sepeda unit motor Honda Supra Fit nopol S 5587 P langsung diamankan ke polsek. “Kalau dari pemeriksaan awal pelaku masih pertama kali melakukan ini,” ungkapnya.
Namun dalam melakukan aksinya pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan cara menggunakan alat atau kunci palsu. “Rencananya akan di jual lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan ini masih kita kembangkan,” tandanya.(sma/udi)
Baca juga :