Meski demikian, kata Andaru dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas hanya mengamankan Tarmiati alias Mia (42) yang menjadi bandar praktek investasi bodong atau fiktif.
“Tidak terlibat (suami pelaku), kemungkinan suaminya tidak tahu jika istrinya berbuat seperti itu. Bisa jadi tahunya baru-baru ini,” terang Andaru.
Sebelumnya ratusan emak-emak diduga menjadi korban penipuan investasi bodong dengan berkedok arisan jajan lebaran.
Pelaku memulai arisan lebaran sejak 2014 silam. Namun saat memasuki tahun ketujuh, arisan mulai bermasalah. Pasalnya, pelaku diduga kabur bersama uang tabungan ratusan peserta lima pekan sebelum lebaran bersama keluarganya ke wilayah Jawa Tengah.
Dalam praktiknya para peserta arisan ini membayar arisan setiap pekan sampai 46 kali dalam setahun dengan paket yang sudah di pilih oleh para peserta. Dan hasilnya dibagikan paling lambat 1 minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Akibatnya, ratusan emak-emak yang ikut dalam arisan lebaran ini merugi hingga 1 M. Saat ini guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku tengah diamankan petugas bersama barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya ada dua mobil yang diduga hasil dari yang arisan korbannya, ” tandasnya.(sma/udi)