Tarmiati alias Mia, wanita asal Mojokerto ini menjadi bandar arisan hingga mencapai Rp 1 miliar yang akhirnya ditangkap polisi.
Mia diduga telah melakukan penipuan terhadap 200 emak-emak dengan modus arisan lebaran. Tapi, ketika menjelang lebaran, justru ia kabur.
Akhirnya, korbannya melapor ke Polisi dan bos arisan ini ditangkap di daerah Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (22/5/2021).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, Mia yang berusia 42 tahun itu ditangkap saat dalam pelariannya bersama suami dan 2 anaknya.
Ia sengaja kabur setelah tidak bisa membagikan uang arisan peserta sesuai jadwal yang disepakati dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 200 orang dan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Kasatreskrim, Mia diduga kabur dari rumah sejak 6 April 2021. Setelah para korban melapor, dalam waktu tidak lama pelaku berhasil ditangkap Sabtu (22/5/2021).
Berita Lanjutan : Uangnya dipakai Bangun Rumah Megah, dan……