Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Disetujui Dewan

Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkot Mojokerto 2018-2023 akhirnya disetujui DPRD dan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Senin (24/5/2021).

Secara keseluruhan, fraksi-fraksi di DPRD Kota Mojokerto menerima perubahan RPJMD Pemkot Mojokerto dengan tujuh catatan atas perubahan dokumen pembangunan daerah tersebut.

Moch. Rizky Fauzy Pancasilawan, anggota Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa untuk dapat mewujudkan visi misi Kota Mojokerto yang telah ditetapkan dalam perubahan RPJMD dibutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

“Khususnya pada anggaran belanja modal. Hal ini dikarenakan beberapa dari misi dimaksud titik beratnya pada belanja modal, ” paparnya.

Selain itu, fraksi-fraksi juga menyebut kemandirian daerah yang dapat dicapai dengan pengembangan dan penguatan BUMD serta pembangunan infrastruktur yang didukung anggaran yang mencukupi.

Selanjutnya, dengan adanya perubahan RPJMD ini diharapkan pembangunan daerah akan semakin menjadi baik dan memberikan manfaat secara nyata dan signifikan bagi kehidupan warga.

Dewan juga menyampaikan bahwa semua rencana program kegiatan harus tertuang dalam dokumen perubahan RPJMD yang ditetapkan dengan perda. Subtansinya harus sesuai dengan visi misi walikota Mojokerto yang bertujuan terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Sementara terkait target dan proyeksi kerangka keuangan daerah tahun 2021-2023. Pendapatan pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 869.686.791.131. Ini terdiri dari PAD yang ditargetkan sebesar Rp 202.826.397.207. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 646.814 .493.974. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 20.45.899 .950. Belanja pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 1,42 triliun lebih.(sma/ADV)