Hiburan Orkes Dangdut di Mojokerto Dibubarkan Polisi

Acara hiburan orkes dangdut di Dusun Sanggrahan, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dibubarkan polisi karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, hiburan musik orkes dangdut ini digelar di rumah Suyono dalam acara peringatan ulang tahun. Tapi tidak ada izinnya.

AKP Amat, Kapolsek Sooko, mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi ada hiburan orkes dangdut. “Orkes di rumah Pak Suyono ini, acara ulang tahun tapi orkes ada panggung besar,” ungkapnya, Selasa (25/5/2021).

Pembubaran ini dilakukan lantaran pemilik rumah tidak izin menyelenggarakan orkes melayu dan menimbulkan kerumunan. Selain itu juga didirikan panggung besar sehingga dilakukan pembubaran untuk mengantisipasi kerumunan.

Kata Kapolsek juga mengatakan, saat membubarkan acara, petugas juga memberikan pengertian kepada yang punya hajat agar menghentikan kegiatan. “Selama pandemi covid 19, kegiatan dalam bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah,” tandasnya.

Sementara dalam hal ini, pihak kepolisian juga meminta pemilik rumah selaku penanggung jawab kegiatan untuk datang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tak akan mengulanginya.(sma/udi)

Baca juga :