Akhirnya, Mantan Kadisperta Mojokerto Ditahan, Diduga Rugikan Negara 474 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyowati. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016.

Sulis memenuhi pangilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan diperiksa oleh petugas di ruang Pidum (Pidana umum) pada Kamis (2(/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum akhirnya digelendeng ke Lapas Klas II B Kota Mojokerto.

Penahanan ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print-299/M 523/Fd 1/03-2021 tanggal 02 Maret 2021 maka tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto Kepala Kejaksaan Gaos Wicaksono mengatakan, penahanan terhadap Suliestyowati dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan menetapkan status tersangka pada 10 Oktober 2019.

Kasus korupsi tersebut berlangsung pada tahun 2016, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal atau Sumur Dangkal.

“Proyek itu bersumber dari dana APBN yakni Dana Qlokasi Khusus (DAK) Pertanian Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar lebih,” jelasnya.

Berita Lanjutan : Ini Hasil Penyelidikan Kejaksaan dan Alur Korupsinya….

Baca juga :