PPDB Online TK, SD, SMP di Mojokerto Segera Dibuka, Ini Tahapan dan Info Lengkapnya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto segera membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk jenjang TK, SD dan SMP. Ada beberapa jalur dalam PPDB ini, diantaranya jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua, Inklusi dan Zonasi.

Amin Wachid, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto mengatakan, untuk PPDB online akan dimulai pada tanggal 8,9 dan 10 Juni 2021. Baik TK, SD maupun SMP Negeri. Kata Amin, untuk PPDB TK hanya menggunakan jalur zonasi. Sedangkan untuk PPDB SD ada jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Inklusi. Sedangkan untuk PPDB jenjang SMP Negeri meliputi jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Kelas Olahraga, Perpindahan Orang Tua dan Inklusi.

Jadwal pendaftaran PPDB online untuk jalur non zonasi dibuka pada tanggal 8,9 dan 10 Juni 2021. Sedangkan untuk jalur Zonasi dibuka mulai 28 juni hingga 1 Juli 2021. Peserta bisa langsung online melalui website PPDB, di :

Untuk Demo : https://mojokertokota.demo.siap-ppdb.com/ dan untuk PPDB : https://mojokertokota.siap-ppdb.com/

Di website ini juga tersedia informasi lengkap terkait PPDB. Mulai dari aturan, persyaratan hingga JADWAL tahapan dan pagunya.

Untuk jalur Non Zonasi dibuka pada tanggal 8, 9 dan 10 Juni 2021, dengan tahapan :
– Upload Dokumen : 08 – 10 Juni 2021
– Pendaftaran Online : 08 – 10 Juni 2021
– Seleksi Kompetensi : 15 Juni 2021
– Pengumuman hasil seleksi : 21 Juni 2021

Sedangkan untuk jalur Zonasi dibuka mulai tanggal 28,29,30 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021. Ada tiga Zona pada PPDB jenjang SMP, yakni :

Zona I : SMPN 1, SMPN 5, SMPN 7 dan SMPN 9
Kelurahan dalam Zona I meliputi :
Kelurahan Balongsari, Gununggedangan, Wates, Kedundung, Meri, Sentanan, Jagalan, Miji (Miji Baru)

Zona II : SMPN 2 dan SMPN 6
Kelurahan dalam Zona II meliputi :
Kelurahan Purwotengah, Gedongan, Kauman, Mentikan, Pulorejo, Magersari

Zona III : SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 8
Kelurahan dalam Zona III meliputi :
Kelurahan Kranggan, Prajuritkulon, Blooto, Surodinawan, Miji (Selain Miji Baru)

(tim/ADV)

Ketentuan Dalam PPDB Online Jalur Zonasi ini :

– Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona atau Lintas Zona;

– Calon peserta didik baru yang tidak diterima di pilihan satu masih bisa diterima dipilihan dua atau tiga apabila pagu belum terpenuhi secara otomatis.

– Jika calon peserta didik memiliki nilai prestasi sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Berita Lanjutan : Ini Jadwal simulasi online, pendaftaran PPDB, Pengumunan hingga Masuk Tahun Ajaran Baru..

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :