Seorang satpam penjaga perusahaan pergudangan di Dusun Pelabuhan, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ditangkap Polisi karena mengelapkan uang perusahaan untuk judi online.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku adalah Yoga Andika (22) pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Saat ini pelaku tengah ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kompol Soegeng Prajitno, Kapolsek Jetis mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan adanya kasus penggelapan yang diterima dari pihak perusahaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan, akhirnya petugas menangkap pelaku pada Senin (31/05/2021). “Dia kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya, Selasa (01/06/2021) .
Di hadapan petugas, dia mengaku nekat mengelapkan uang transport para supir truk perusahaan senilai 4 juta lebih untuk judi online.
Sementara dari hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula pada Senin (25/052021) sekira jam 17.00 WIB. Saat itu pelaku menerima titipan uang sebesar 4,8 juta dan sembilan surat memo pengambilan barang di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Sidoarjo dari admin perusahaan.
Namun, hingga esok hari rupanya pelaku tidak memberikan uang tersebut kepala para supir, malah uang titipan tersebut digunakan secara pribadi oleh pelaku
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan yang tidak terima atas kejadian itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan barang bukti berupa sembilan memo pengiriman, HP, satu lembar Kwitansi penerimaan, struk gaji turut diamankan petugas kepolisian guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita kenakan pasal 372 dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tegasnya.(sma/udi)
Baca juga :