Bobol Toko Baju dan Sikat 3 Karung Pakaian, Pria asal Mojokerto Diringkus

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku spesialis
Pembobol toko pakaian. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya dalam pengejaran.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Muhammad Junaidi (38), warga Lingkungan/Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Dia ditangkap pada Senin (07/06/2021) di rumahnya saat tertidur lelap. Dia ditangkap setelah menguras isi toko baju di Jalan Raya Gempol Kerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Senin (17/05/2021) sekitar pukul 06.30 pagi.

Dalam aksinya, pelaku membobol toko dengan cara memotong gembok toko lalu menguras isi toko yang berupa pakaian baru, kemudian dijual murah seharga 50-60 ribuan.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto IPTU Hari mengatakan, pelaku diringkus setelah keberadaan pelaku terendus oleh anggota Satreskrim Polresta Mojokerto bersama Reskrim Polsek Gedeg.

Lalu, dilakukan pengintaian terhadap pelaku kemudian ditangkap. “Dia kita ringkus dirumahnya sekitar pukul 16.00 WIB saat dia tertidur,” ungkap Hari Rabu (09/06/2021).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama temannya yang masih dalam pengejaran. Mereka berbekal alat potong besi besar, hingga linggis. “Ini masih kita terus kembangkan sebab, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” bebernya.

Sementara dari tangan Junaidi, setidaknya petugas berhasil mengamankan beberapa alat yang digunakan melakukan aksi kejahatan. Diantaranya satu unit mobil RUSH warna hitam nopol: N-1789 TR, satu alat potong besi besar warna kuning, satu alat potong besi kecil warna merah, satu buah linggis kecil, tiga buah karung plastik dan 89 potong pakaian hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. “Pelaku kita kenakan dengan pasal 363 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :