Rapat Kordinasi Kota Layak Anak, Neng Ita Jamin Hak Hak Anak Mojokerto

Pemerintah Kota Mojokerto merupakan salah satu Kota Layak Anak yang menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Oleh karena itu melalui Rapat Koordinasi Kota Layak Anak, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjamin hak-hak anak di Kota Mojokerto akan terpenuhi secara menyeluruh, Selasa (14/6/2021).

Kota Layak Anak telah diinisiasi sejak tahun 2006 dan selanjutnya direvitalisasi tahun 2010. Pada tahun 2011, sudah dilakukan evaluasi Kota Layak Anak secara berkala. Kota Mojokerto telah mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak tingkat Pratama pada tahun 2017 dan 2018. Pada tahun 2019 Kota Mojokerto mendapatkan peningkatan capaian berupa penghargaan Kota Layak Anak pada tingkat Madya.

 

Kota Mojokerto berkomitmen dalam melaksanakan Kota Layak Anak dengan diterbitkannya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak. Dimana, melalui Perda ini pemerintah daerah menjamin hak-hak anak Kota Mojokerto. Di antaranya :

 

1. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2. 2. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

3. 3. Hak untuk beribadah menurut agamanya.

4. 4. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.

Evaluasi Kota Layak Anak dilakukan setiap tahun dengan tujuan agar Pemerintah Pusat mengevaluasi langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan hak anak dan perlindungan khusus anak di masing-masing daerah. Keberhasilan pelaksanaan Kota Layak Anak selanjutnya akan mendorong terwujudnya Provinsi Layak Anak (PROVILA) menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

Baca juga :