Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mojokerto menegaskan terkait pendididikan gratis yang diusung Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari. Sehingga, sekolah dilarang melakukan Penarikan Biaya Siswa Didik (Sisdik) Baru 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto. Kata Amin, pihaknya sudah membuat surat edaran terkai larangan adanya pungutan biaya Peserta Didik Baru di TK, SD, SMP Negeri di Kota Mojokerto.
Amin Wachid juga mengatakan, larangan pungutan terhadap siswa tanpa pengecualian. Artinya pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. “Termasuk pungutan untuk seragam tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Pemkot Mojokerto telah menggratiskan biaya pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, hingga SMP Negeri. Tak hanya itu, para peserta didik juga tak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk perlengkapan sekolah.
Kata Amin Wachid, di tahun ajaran baru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto juga telah menyediakan bantuan mulai dari sepatu, tas, buku, hingga seragam gratis. ’’Bu Wali Kota juga memfasilitasi sarana angkutan bus sekolah gratis. Sehingga, orang tua tidak terbebani biaya transportasi siswa untuk ke sekolah,’’ terang Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid.
Untuk seragam gratis, setiap siswa diberikan tiga setel. Terdiri dari seragam nasional, pramuka, sekaligus seragam khas kota. Bantuan kain tersebut diberikan setelah rampungnya tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru.(tim/ADV)
Baca juga :