Nekat Kontrak Rumah untuk Simpan Sabu-Sabu dan Ribuan Pil, Pemuda asal Mojokerto Diringkus

Seorang pemuda diringkus polisi setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan model ranjau. Tersangka bernama Sayu Dewanto (24) warga Desa Sambirejo Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka ditangkap di samping kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polresta, Jalan Raya Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu siap edar seberat 1 gram.

AKP Singgih Kurniawan, Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, penangkapan SD berawal dari penyelidikan petugas yang yang dilakukan selama satu bulan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah kontrakan pertama pelaku di Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan menemukan barang bukti dua klip sabu.

Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kontrakan kedua di Desa Daleman Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang diduga digunakan sebagai gudang untuk menyimpan narkoba.

Petugas menemukan barang bukti sabu, ribuan pil double L, satu timbangan elektrik, 180 botol plastik warna putih tempat pil double L dan satu buah HP.

Kepada Polisi, pelaku SD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman yang dikenalnya secara online. Tersangka juga mengaku sudah beberapa bulan ini berbisnis narkoba sebagai Kurir narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman minimal 5 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :