Untuk seluruh kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Sementara sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work from Office (WFO).
“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya, Minggu (4/7/2021)
Sedangkan sektor kritikal yang diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO, antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Poin berikutnya mengatur tentang pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), dengan jam operasional sampai dengan pukul maksimal 20.00 WIB.
Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan kegiatan di tempat ibadah, antara lain masjid, musala, gereja, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dibatasi hanya untuk ibadah pokok atau ibadah wajib dengan protokol kesehatan, maksimal 20 orang.
Sementara untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, panti pijat, karaoke, dan dan area publik lainnya ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat. Demikian juga dengan kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.
Di sektor transportasi umum, baik angkutan konvensional maupun online, termasuk kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Adapun penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), menunjukkan hasil tes swab antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kereta api. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
“Harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tandas Ning Ita.
Sekedar informasi, SE Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/911/417.508/2021 yang ditandatangani pada Jumat 2 Juli 2021 diterbitkan guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur, Kota Mojokerto termasuk dalam kriteria level 4.(sma/udi)