Semua fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Meski demikian, kalangan wakil rakyat ini tetap mengkritisi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD yang cukup besar hingga mencapai Rp 346 M.
Persetujuan Raperda tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Setia Puji Lestari, pada Jumat (9/7/2021).
Juru bicara gabungan fraksi, Abdul Rokim dalam sidang paripurna menyampaikan, dengan Nota anggaran yang telah dijelaskan oleh Bupati, dan dari hasil kesepakatan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 disetujui. Selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur.
Sementara terkait sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Mojokerto 2020 mencapai Rp 346 miliar lebih. Kalangan dewan menilai bahwa kinerja Pemda perlu lebih dioptimalkan.
Sekedar informasi, Silpa ABPD Kabupaten Mojokerto 2020 senilai Rp 346.294.020.745,41 sebagian besar berasal dari penghematan belanja daerah sebesar Rp 292.530.953.105,60.
Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati dalam sambutannya menyampaikan banyak terima kasih dalam paripurna DPRD yang telah menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Ia memaparkan, pelaksanaan APBD tahun 2020 LKPJ Kabupaten Mojokerto sudah mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Namun tentunya ada beberapa PR ada temuan temuan dari BPK RI yang harus kita tindaklanjuti,” ujar Bupati Ikfina.(sma/ADV)