Lab C.262 Milik RSU Kota Mojokerto Diakui Kemenkes RI terkait Pemeriksaaan Covid-19

RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto memiliki Laboratorium C.262 yang kini diakui oleh Kementrian Kesehatan RI sebagai tempat pemeriksaan Covid-19.

Hal iti dituangkan dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sekedar informasi, Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular jenis baru yang belum diidentifkasi sebelumnya pada manusia. Penyakit ini telah melanda hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Setiap laboratorium memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) adalah metode deteksi molekuler dengan memperbanyak sekuens asam nukleat spesifik hingga mencapai jumlah tertentu agar dapat dideteksi dan dianalisis. Metode NAAT digunakan sebagai metode konfirmasi dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk diagnosis dan pelacakan kontak kasus COVID-19.

Sementara itu, Direktur RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr Triastutik Sri Prastini mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penanganan terhadap pasiem covid-19, khususnya terkait deteksi dini dan penanganannya.

Namun, Trias juga mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M serta melaksanakan vaksinasi hingga dua dosis. “Covid-19 ini masih belum ada obatnya, jadi ya efektifnya, harus patuhi prokes dan melaksanakan vaksin,” tandasnya.(tim/ADV)