Setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M beberapa waktu lalu, serta terbitnya PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto terus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Mukti Ali, Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto mengatakan, ada beberapa hal dalam aturan baru antara lain Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) untuk tidak memberikan dana talangan kapada calon jemaah haji.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 dan 2 yang baru disahkan Menteri Agama. “Setoran awal Bipih bukan dana talangan atau nama lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPA Bipih,” katanya.
Mukti Ali menegaskan, dalam PMA itu, jika BPS Bipih memberikan dana talangan, maka Menteri Agama dapat memblokir dan/atau pencabutan user id Siskohat setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi. “Bila ketahuan, user id BPS Bipih akan diblokir oleh menteri,” tegasnya.
Selain itu, untuk memangkas daftar tunggu yang semakin panjang, didalam PMA ini juga mengatur warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran haji reguler apabila masíh berstatus daftar tunggu atau pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi jemaah haji reguler yang akan bertugas sebagai PPIH, Petugas Haji Daerah (PHD), tau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan,” Pungkasnya.(sma/ADV)
Baca juga :