Ini Bedanya Rambu Penunjuk Berwarna Hijau, Biru hingga Cokelat di Jalan Tol

Semua pengemudi harus tahu arti berbagai macam rambu lalu lintas. Karena, selain sebagai penunjuk juga berfungsi sebagai aturan yang tak boleh dilanggar.

Nah, ketika kita melewati jalan tol, kita sering melihat rambu penunjuk jalan yang memiliki warna latar berbeda. Seperti hijau, biru bahkan cokelat. Namun, tulisannya sama berwarna putih.

Bagi yang belum tahu perbedaannya, berikut penjelasan Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero).

Menurutnya, rambu berbeda warna ini sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas indah, harmonis dan agar mudah dibaca. Selain itu, juga memiliki penjelasan yang berbeda sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.

Kata Dwimawan Heru, rambu warna hijau memiliki makna penunjuk lokasi atau batas wilayah yang akan dituju. Tujuannya agar pengemudi bisa mengetahui dan memilih untuk melintasi jalur tersebut atau tidak.

Sementara rambu penunjuk berlatar warna biru yang terpasang di jalan tol memiliki makna perintah. Artinya, kalau menuju ke wilayah tersebut di rambu warna biru, pengemudi harus berada di lajur tersebut.

Sedangkan rambu atau papan penunjuk berlatar warna cokelat digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.

Selain itu, juga ada rambu-rambu lain yang harus dipahami dan tidak boleh dilanggar. Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan. Juga rambu berwarna kuning yang mengandung makna peringatan agar pengemudi lebih waspada.(tim/say)

Sumber : Gridoto.com (Naskah Berita Asli)

Baca juga :