Suasana Kota Mojokerto di malam hari kini terasa sanhat gelap dan sepi. Hal ini sengaja diciptakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto mrnyebutkan, selama PPKM Darurat, penurunan mobilitas masyarakat hanya 10 persen, sehingga dimunculkan kebijakan imbauan pemadaman lampu lingkungan hingga teras warga serta penutupan Akses masuk.
Kategori mobilitas masyarakat di Kota Mojokerto ini sempat masuk kategori zona hitam. Sehingga terus diperketat dan penurunan mobilitasnya punbertambah menjadi 18 persen.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, penurunan mobilitas masyarakat dan kendaraan yang masih rendah inilah yang menmbuat penyekatan harus diperluas. Termasuk pemadaman PJU di ruas jalan juga harus ditambah dan penyekatan di 5 titik juga harus ditambah.
“Tidak hanya pada mobilitas kendaraan, masyarakat juga diharapkan turut andil dalam melaksanakan Instruksi Mendagri,” katanya.
Walikota juga mengatakan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 Jawa Bali, salah satunya juga meniadakan salat berjamaah di tempat beribadah saat Idul Adha.
Pemkot Mojokerto juga telah membuat Surat Edaran (SE) yang disepakati oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto bersama ulama di Kota Mojokerto. Yakni meniadakan malam takbir di masjid, mushola maupun takbir keliling.
“Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan secara terjadwal dalam waktu tiga hari yakni pada tanggal 11,12, dam 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan,” terangnya.
Kata Wali Kota, dalam PPKM ini targetnya adalah penurunan Kasus Covid-19 secara signifikan Sehingga Kota Mojokerto menjadi Zona Kuning. Diantaranya dengan mengurangi mobilitas masyarakat
“Jika seluruh masyarakat bergotong royong mampu menurunkan mobilisasi hingga diangka 30 persen, maka Kota Mojokerto akan berubah dari zona hitam menuju zona kuning agar kebijakan PPKM tidak seketat saat ini,” urainya.
Sementar terkait bantuan sosial, Pemkot Mojokerto terus mengupayakan pemberian bantuan berupa sembako bagi masyarakat yang terdampak di tengah pengetatan PPKM Darurat.(sma/udi)
Baca juga :