Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Mojokerto Bebaskan Restrubisi dan Sewa Kios plus Beri Bansos

Di tengah pandemi yang belum berakhir, banyak pedagang di Mojokerto yang terdampak. Hal inilah yang membuat Pemkot Mojokerto memberikan stimulus agar para pedagang mendapat keringanan. Di antara bantuam stimulus yang diberikan itu berupa bantuan sosial berupa paket sembako bagi ribuan pedagang kaki lima (PKL) dan warung-warung terdampak Pandemi Covid-19.

Selain itu, Pemkot Mojokerto juga mengeluarjan kebijakan membebaskan sementara pungutan retribusi maupun sewa kios pedagang di Pasar Benteng Pancasila dan Rest Area Gununggedangan.

Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan sekaligus membantu pedagang dalam situasi PPKM Darurat dan Pandemi Covid-19. “Pandemi tak kunjung berakhir ditambah PPKM darurat menjadi pukulan berat bagi pedagang karena selain sepi pembeli, jam operasional juga dibatasi,” ungkapnya, Jumat (16/7/2021).

Ning Ita sapaan Walikota Mojokerto ini juga mengatakan bantuan sosial berupa paket sembako yakni beras 10 kilogram, gula, minyak goreng dan mie instan merupakan hasil kerjasama Forum Komunikasi CSR Kota Mojokerto. “Sebanyak tiga ribu paket sembako kita siapkan dan akan kita bagi dalam tiga tahap yaitu tahap pertama seribu PKL di Alun-alun, Jalan Majapahit, Bentar, Kranggan, Prajurit Kulon, Prapanca, Surodinawan dan Benteng Pancasila,” jelasnya.

Menurut dia, bantuan dari CSR itu mengutamakan bagi masyarakat khususnya pedagang yang belum tercover bantuan sosial dari pemerintah pusat, provinsi maupun Pemerintah Daerah. Walikota juga menyampaikan, dia sangat menyadari pemberlakuan PPKM Darurat berdampak luar biasa bagi masyarakat, sehingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 10500 warga Kota Mojokerto akan mulai disalurkan. Sedangkan, bansos sembako dari Pemkot Mojokerto telah distribusikan bagi 9.500 Kepala Keluarga (KK). “Kami berharap bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat akibat Pandemi dan pemberlakuan PPKM darurat,” pungkasnya

Sekedar informasi, selama ini pedagang dikenai retribusi senilai Rp. 1.600 perhari. Setidaknya ini menyasar 371 pedagang pasar Benpas. Sementara pedagang di rest area sewa kios akan dispensasi selama satu bulan yaitu Rp. 500 ribu sampai Rp. 700 ribu.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :