Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil, Dua Kakek di Mojokerto jadi Tersangka

Ilustrasi

Kasus pencabulan kembali terjadi di Mojokerto. Kali ini korbannya siswi SMP, sedangkan pelakunya dua kakek-kakek.

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (16/7/2021) menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial W (65) dan P (57) yang sama-sama warga Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Sementara korban seorang siswi SMP, juga asal Mojokerto.

Kata Andaru, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka W diduga telah melakukan persetubuhan kepada korban di sebuah gubuk tengah sawah pada 3 April 2021.

Sedangkan tersangka P, diduga telah melakukan persetubuhan di sebuah rumah kosong pada 11 April 2021. “Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Jum’at (16/7/2021).

Sementara modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memberi uang kepada korban. Tersangka W memberi uang Rp 20 ribu dan melakukan persetubuhan.

Sedangkan tersangka P, hanya melakuian pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di rumah kosong. Lalu, korban diberi uang Rp 50 ribu.

Kini, akibat perbuatan kedua pelaku, korban yang masih duduk dibangku SMP ini hamil dan mengalami trauma. Sehingga mendapat pendampingan trauma healing dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.(sma/udi)

Baca juga :