Sebuah pesta pernikahan perangkat desa di Mojokerto dibubarkan oleh petugas karena dinilai melanggar PPKM Darurat.
Pesta Pernikahan itu digelar pada Sabtu (17/7/2021) malam di Dusun Sadran, RT 3, RW 4, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Data yang dihimpun, pernikahan perangkat desa tersebut diketahui bernama Vivin Fradianti, Kasi Pembangunan Desa Purworejo yang menikah dengan Cahyo.
Seperti diketahui, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto tentang PPKM darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto disebutkan, terkait larangan pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditiadakan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pembubaran resepsi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibas Polsek Pungging.
Pembubuaran ini sesuai SE Bupati Mojokerto nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto.(sma/udi)
Baca juga :