Jual Sabu di Mojokerto, Pemuda Ini Diringkus, Begini Sistem Ranjaunya, Harga dan Keuntungannya

Pria bernama Agus Riyanto (32) warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ditangkap polisi saat trnsaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dia ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dengan barang bukti sabu 4,09 gram lebih sekitar pukul sekira pukul 18.00 WIB.

AKP Singgih Kurniawan, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, mengatakan, pelaku Agus merupakan seorang pengedar narkoba yang ditangkap saat melakukan transaksi.

Kepada petugas, Agus mengaku baru dua kali melakukan pemesanan narkoba untuk diedarkan. Yakni, pertama 5 gram yang didapatkan dari seseorang dengan sistem ranjau.

Jadi, pelaku datang satu tempat yang ditentukan, lalu barangnya diantar dan uangnya ditransfer. Kemudian oleh Agus, narkoba tersebut dibagi menjadi beberapa paket dan dijual secara ecer.

Dalam peredaran narkoba, Istilah melayani pembeli yang kenal. Berani bertemu untuk transaksi, ini istilahnya adu banteng.

Sementara Agus menjual barangnya dengan sasarannya random asalkan kenal. Satu poket dijual dengan harga Rp900 ribu dan Agus mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per poket.

Dan pemesanan yang kedua inilah, Agus ditangkap polisi hingga terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun.(sma/udi)

Baca juga :