Satreskrim Polresta Mojokerto menetapkan tersangka seorang wanita yang juga perangkat desa di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Emak-emak ini diduga korupsi dana PNPM sebesar Rp 871 juta.
Tersangka adalah S (53) wanita yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Dia disangkakan melakukan persengkongkolan jahat kasus korupsi dana simpan/pinjam dari program PNPM Mandiri Perdesaan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) Desa Sumberwuluh tahun 2017 sebesar 871 juta yang berasal dari APBN tahun 2014.
Dalam aksinya, dia melakukan dengan kakak kandungnya sendiri, yakni Riyantono (50) mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap S (53) dilakukan pada Sabtu (07/08/2021) setelah petugas dilakukan gelar perkara.
Selain itu, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadapp S maupun Riyantono (50) yang terlebih dahulu menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi anggaran dana desa sebesar Rp290 juta.
“Dua duanya sudah kita periksa, S maupun R. Keduanya setatusnya adalah adik kakak. S sendiri saat ini masih berstatus sebagai perangkat desa dan R adalah eks kepala desa,” ungkapnya.
Berita Lanjutan : Hasil Pemeriksaan, Uangnya Dipakai Judi….