Korupsi 871 Juta, Perangkat Desa Wanita di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

Kata dia, dalam perkara ini S memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintah (Kasipem) Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto untuk melakukan korupsi dengan cara menarik uang pencairan kepada anggota PKK. Lalu uang tersebut diserahkan kepada Riyantono (50).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S hanya berperan menarik dana PNPM untuk simpan pinjam PKK Desa Sumberwuluh atas perintah dari tersangka R mantan Kades yang merupakan kakak kandungnya.

“S mengaku tidak sempat menikmati uang tersebut, sementara R saat kita periksa di dalam lapas mengaku uang tersebut digunaka untuk judi,” paparnya.

Untuk sementara tersangka S kini ditahan di penjara wanita Polsek Prajuritkulon. Akibat perbuatan kedua tersangka yang terlibat korupsi dana PNPM dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(sma/udi)

Baca juga :