Miris, Dua Kakek di Mojokerto Perkosa Dan Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil

ilustrasi : Kasus Pencabulan

Dua kakek-kakek asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ditetapkan tersangka dalam kasus kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Masing-masing tersangka adalah WL (65) dan PU (57) keduanya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto usai memperdayai gadis berusia (15) yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan dua kakek-kakek ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mencurigai perubahan pada anaknya PDW (15).

“Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu pencabulan, satu tersangka lagi persetubuhan,” ungkapnya, Senin (09/08/2021).

Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan aksi bejat kedua pelaku dilakukan sejak April 2021 silam disebuah area persawahan dan juga rumah kosong. Usai memperdayai, korban lantas memberi uang 20 ribu dan dimintai agar tidak berbicara terhadap siapapun.

Andaru menjelaskan, dalam melakukan aksi bejatnya kedua pelaku tidak bersamaan. Melainkan sendiri-sendiri dan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda.

Berita Lanjutan : Lokasi Persetubuhannya bikin Miris..

Baca juga :