Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 16 Agustus 2021.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyatakan, perpanjangan PPKM ini sampai 16 Agustus ini sesuai dengan arahan Presiden RI.
“PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Luhut juga mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik yang sebelumnya sudah berjalan baik.
“Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.(tim/say)
Baca juga :