Dokter Gadungan di Mojokerto Ditangkap, Lulusan SMK Elektronik

Tersangka mengaku, tak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktik (SIP) kedokteran, maupun keperawatan. “Tersangka mengaku lulusan STM jurusan elektro,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).

Sedangkan pengalaman medisnya ia dapat saat bekerja di salah satu klinik kesehatan. “Pasiennya diperkirakan sudah puluhan orang,” tambahnya.

Petugas juga mengamankan ratusan barang bukti berupa 79 jenis obat cair, pil hingga injeksi dan juga 34 alat kesehatan serta uang tunai sebesar Rp700.000 dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien.

Kini, tersangka sudah ditahan dan dikenai Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.(sma/udi)

Baca juga :