Setelah melalui pembahasan panjang, PRDD Kabupaten Mojokerto akhirnya menyetujui Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Mojopahit.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Persetujuan dua raperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/8/2021) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ayni Zuroh, sekaligus dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 dan Perubahan Perda No. 10 Tahun 2019 tentang PDAM Mojopahit untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Kusairin, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Juru bicara fraksi menyampaikan, setelah mengikuti seluruh rangkaian proses pengkajian, kecermatan dan penelaahan. Maka tujuh fraksi menyetujuinya. “Saya Sampaikan kepada rapat paripurna untuk di lanjutkan sebagai persetujuan dan penetapan bersama,” ungkapnya.
Kalangan Dewan juga meminta agar duet Ikfina-Barra dapat melaksanakan misi visi serta arah kebijakan yang telah ditetapkan dan segera menyusun rencana strategis yang berpedoman pada dokumen peraturan daerah RPJMD kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Ayni Zuroh mengatakan, semua saran, catatan dan harapan fraksi akan menjadi lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan kepada bupati untuk ditindaklanjuti. “Kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Sementara Bupati Mojokerto diwakili Wabup Muhammad Al Barra menyampaikan terima kasih dan menilai bahwa persetujuan dua Raperda tentang RPJMD dan perubahan perda No 10 Tahun 2019 tentang PDAM Mojopahit ini sebagai wujud sinergitas eksekutif dan legislatif.(sma/ADV)
Baca juga :