Jual Puluhan ABG di Mojokerto, Mucikari Ini Divonis 10 tahun dan Denda 200 juta

Praktek prostitusi terselubung di Mojokerto berhasil yang berhasil dibongkar Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tersangka Okan Sumariono (OS) akhirnya selesai disidangkan di PN Mojokerto.

Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, terdakwa Okan Sumariono (OS) warga Jalan Raya Meri, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu divobis majelis hakim 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ardiani, Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 dan 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Putusan atau vonis Masjelis Hakim PN Mojokerto terhadap terdakwa OS ini, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, pada akhir Januari 2021, OS diamankan Polda Jawa Timur terkait kasus prostitusi anak dibawah umur. Korbannya cukup banyak dan sebagian besar usia 14 tahun hingga 16 tahun atau masih berstatus siswa SMP dan SMA.

Modus yang dilakuan OS, yakni merekrut beberapa reseller dan ditawarkan secara online dengan tarif bervariasi, antara 250 ribu, Rp 600 ribu hingga ada yang lebih dari 1 juta. Terdakwa OS (38) adalah pemilik di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

OS digerebek di rumah kos miliknya pada Jumat (29/01/2021) sore. Saat digerebek, itu ada empat cewek dan dua laki-laki.(sma/udi)

Baca juga :