Kasus penganiayaan yang dilakukan pemuda asal mojokerto bernama Danang Marko Pambudi (17) warga Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya masuk tahap vonis pengadilan.
Pemuda anak punk tersebut divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada sidang yang digelar secara virtual, Senin (30/08) dengan putusan 10 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Mojokerto mengatakan, putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa, Yakni 10 tahun kurungan penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Seperti diketahui, Danang Marko Pambudi (17) telah melakukan penganiayaan sadis terhadap adik dan kedua orang tuanya pada Rabu (31/03/2021) pukul 01.30 WIB dini hari dengan motif karena merasa sakit hati.
Hingga akhirnya, Danang Marko Pambudi yang merupakan salah satu anggota anak punk di Mojokerto ini diamankan polisi ketika akan melarikam diri ke Solo, Jawa Tengah pada Rabu (31/03/2021).
Sementara tiga korbannya, yakni adik dan kedua orang tuanya saar itu dalam kondisi kritis dan dirawat di Rumah Sakit Sido Waras, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.(sma/udi)
Baca juga :