Sebuah rumah makan Steak And Bowl KQ5 Bintang 5 yang baru beroperasi di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto disegel Satpop PP lantaran belum memiliki izin.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penyegepan dilakukan pada Senin (6/9/2021) siang setelah Satpol PP mengirimkan beberapa kali surat peringatan tapi tidak diindahkan.
Bahkan, rumah makan Steak And Bowl ini justru nekat beroperasi meskipun belum mengantongi izin tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto. Hingga akhirnya ditutup Paksa petugas.
Heriyana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan empat kali surat peringatan agar pemilik rumah makan itu merampungkan izin usahanya. “Izinnya belum diselesaikan, tapi sudah beroperasi,” ungkapnya.
Kata Dodik, untuk sementara restoran tersebut disegel dan tidak boleh beroperasi sebelum menyelesaikan perizinannya. Baik izin usaha maupun izin yang mengangkut kepayakan operasi (SLO)
Sementara dari pantauan di lokasi, restoran Owner Steak And Bowl yang ada di jalan Majapahit tersebut ditutup oleh Satpol PP dengan memasang barrier besi dan garis Satpol PP Line di akses pintu masuk.
Saat didatangi tim Satpol PP, di resto juga sedang banyak pembeli yang makan di restoran dan akhirnya berhamburan pergi setelah petugas memasang stiker penyegelan yang bertuliskan “Tempat Ini Ditutup Karena Tidak Berizin’.(sma/udi)
Baca juga :