Edarkan Sabu, Mahasiswa Asal Sidoarjo Diringkus di Mojokerto

Seorang mahasiswa asal Sidoarjo diamankan Polisi lantaran terlibat Jaringan Pengedar narkona jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Muhammad Afizar alias Pidong (22) asal Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Selain Pidong, Polisi juga menangkap temannya, yakni Agus Irawan asal Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo. Keduanya diamankan di karena melakukan peredaran narkoba di wilayah Mojosari, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Mojosari setelah dibuntuti sejak Kamis lalu, hingga pada Jum’at (03/09/2021) melakukan transaksi di Desa Ngrame, Pungging, Mojokerto.

Kompol Heru Purwandi, Kapolsek Mojosari mengatakan, dari tangan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu siap edar dan motor yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya dan dijerat pasal 114 dan 112 dan 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan Andaman di atas 5 tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :