Miris, Bocah usia 12 Tahun jadi Eksekutor Curanmor di Mojokerto, Akhirnya Diringkus

Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus sindikat curanmor yang beraksi beberapa kali di Mojokerto. Tiga orang berhasil ditangkap, sementara satu pelaku masih buron.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, komplotan curanmor ini menyikat motor di 4 lokasi yang berbeda. Sindikat ini berasal dari Pasuruan. Satu dianyatanya ditembak polisi karena berusaha kabur.

AKBP Rofik Ripto Himawan, Kapolresta Mojokerto mengatakan, awalnya petugas berhasil menangkap pelaku bernama Samsul Arifin (20) asal Desa Prodo, Pasuruan pada Selasa (07/09/2021) dini hari.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku beraksi bersama pelaku lainnya, kemudian Samsul dikeler ke Pasuruan. Petugas pun berhasil menangkap Abdul Rokhim (21) asal Desa Ampelsari, kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Mirisnya lagi, ada satu pelaku yang masih bocah, yakni berinisial ER berusia 12 tahun yang juga asal kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sedangan satu pelaku lainnya berinisial MK masih dalam pengejaran.

Komplotan Curanmor asal Pasuruan ini diantarany telah beraksi di kos-kosan yang ada di Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Saat beraksi pada pukul 00.00, mereka mencari tempat kos yang sepi, kemudian pelaku membuka paksa gerbang dan motor dengan kunci T.

Komplotan ini memiliki peran masing-masing, diantaranya Abdul Rokhim bertugas mencuri motor Honda Vario sedangkan ER bertugas mencuri Honda Beat. Hasil curian ini dijual dengan harga Rp 5 juta rupiah.

Kata Kapolres, petugas harus memberikan tindakan terukur terhadap pelaku Abdul Rokhim dengan menembak kakinya. “Saat prnangkapan, pelaku Abdul Rokhim ini berusaha kabur,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :