APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 mencapai Rp 2,5 Triliun. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD kabupaten Mojokerto bersama Bupati Ikfina Fatmawati dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021.
Acara yang digelar di Ruang Rapat GRAHA WHICESA gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni No 35 Sooko Mojokerto pada Kamis (16/2021) itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Subandi.SH serta di Hadiri Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fatmawati.
Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, rapat sudah memenuhi kuorum dan sah, karena berdasarkan hasil absensi, tingkat kehadirannya lebih dari 50 persen dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sementara Ikfina Fatmawati, Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan hal yang sangat penting untuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat.
Bupati juga mengatakan, pengelolaan keuangan daerah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyusunan perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Mojokerto.
Sementara terkait ringkasan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 yang terdiri dari 3 Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
Diantaranya :
– Pendapatan Asli Daerah Rp.540.120.371.981
– Pajak Daerah Rp.332.547.486.014, Retribusi Daerah Rp.43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisakan Rp.4.743.936.318, Lain-lain PAD yang Sah Rp.159.316.583.015
– Pendapatan Transfer Rp.1.841.578.920.059 yang berasal dari
Sedangkan jumlah belanja Rp.2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp.140 Milyar.(sma/ADV)