Polisi berhasil menangkap pria berinisial DP alias Awi penjual obat ilegal di Mojokerto yang meraup uang setengah triliun lebih, atau sekitar Rp 531 miliar.
Uang hasil menjual obat ilegal berbagai jenis itu, termasuk obat kuat dan obat aborsi senilai Rp 531 miliar itu disimpan secara tersebar di sejumlah rekening tabungan, deposito, asuransi hingga reksadana.
Terungkapnya kasus Awi ini berawal ketika Polres Mojokerto menangkap Awi atau Dianus Pionam alias DP dalam kasus peredaran obat ilegal yang merupakan pengembangan kasus obat aborsi yang digunakan NM (25) asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Mabes Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri keuangannya. Ternyata, terungkap Awi berhasil meraup uang yang cukup banyak sejak ia menjual obat-obatan ilegal selama 10 tahun, atau sejak tahun 2011 hingga 2021.
Polisi mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP yang mencapai Rp 541 miliar, hingga Awi juga dijerat dalam kasus Tindal Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, DP alias Awi sebenarnya tidak punya keahlian dalam bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. “Tersangka mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” ungkap Agus seperti dikutip dari Surya.co.id, Jum’at (17/09/2021).
Agus juga mengatakan, awalnya DP ini memesan barang dari luar negeri, kemudian diedarkan di Indonesia tanpa izin edar atau izin jual dengan mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy.
Berita Lanjutan : Ini Cara Penjualannya, Modus hingga Pencucian uangnya….