Bebaskan Denda PBB, BPPKA Kota Mojokerto Siapkan Hadiah Motor

Ketaatan membayar pajak daerah bagi warga Kota Mojokerto terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto juga masih memberi apresiasi bagi wajib pajak melalui Gebyar PBB 2021 dengan berbagai hadiah.

Agung Moeljono, Plt Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, selain menggelar Gebyar PBB, pihaknya juga masih memberi relaksasi bagi wajib pajak yang menunggak di tengah pandemi.

Relaksasi tersebut berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB – P2, plus akan diikutkan dalam undian berhadiah. “Jadi, berapa pun tunggakannya, kita akan hapus dendanya, bahkan bagi yang membayar sebelum tanggal 30 September kita ikutkan Gebyar PBB,” ungkapnya.

Sekedar informasi, dalam Gebyar PBB tahun 2021 ini, BPPKA menyuapkan berbagai hadiah. Diantaranya : Motor Honda, Vario, 6 unit Lemari es, 9 uni lt TV LED 32″ dan 25 unit Sepeda mini.

Bagi para wajib pajak yang ingin mengecek berapa PBB anda yang harus dibayar bisa Akses di laman : cekpbb.mojokertokota.go.id

Sementara untuk pembayarannya, bisa melalui Bank Jatim, QRIS atau Datang Langsung ke Kantor BPPKA Kota Mojokerto, Jalan Letkol Sumarjo 62, Telp : 0321 321753.(sma/ADV)

Baca juga :