Sejumlah pemilik tempat hiburan karaoke di Kota Mojokerto berharap penurunan level PPKM dibarengi dengan kebijakan diperbolehkannya tempat hiburan untuk beroperasi. Keinginan ini pun disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto dengan Satpol PP, Kota Mojokerto, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Mojokerto, Senin (27/9/2021).
Gelly Ariya, mewakili Royal Karaoke mengatakan, dari awal pemberlakuan PPKM atau sejak empat bulan lalu, semua tempat karaoke tidak diperbolehkan beroperasi. Hal ini berdampak pada nasib usaha hingga karyawannya.
Menurutnya, di saat penurunan level hingga Mall dan Bioskop diperbolehkan beroperasi. Pihaknya berharap, tempat hiburan juga diberikan kebijakan agar boleh beroperasi. “Harapan kami, dalam keadaan pandemi yang sudah menurun ini kita diberikan kesempatan untuk beroperasional,” ujarnya.
Dikatakan, sejak tahun 2020 kemarin, semua tempat hiburan karaoke sudah menerapkan standar prokes bagi karyawan dan pengunjung. Bahkan semua manajemen dan seluruh karyawan di 8 sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2, serra QR Code PeduliLindungi bagi pengunjung sudah disiapkan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo menyatakan menampung aspirasi mereka sekaligus meneruskan ke dinas terkait serta ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.
“Berdasarkan Inmendagri, saat ini Kota Mojokerto masuk PPKM Level 3. Tetapi berdasarkan assesment Kemenkes, dan tersosialisasi oleh Bu Wali (Wali Kota Mojokerto) bahwa kita ada di level 2 dan kemudian juga level 1. Jadi ada kewajaran kalau menganggap saat ini sudah level 1 dan mempertanyakan kelonggaran bagi pengelola karaoke,” cetusnya.
Tapi menurut Sonny, soal keputusan boleh tidaknya tempat hiburan karaoke dibuka merupakan kewenangan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.(sma/ADV)