Kasi Pidsus Kejaksaan Mojokerto Kena OTT dan dibawa ke Jakarta, Ini Kata Kajari

Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yakni Kasi Pidsus, Ivan Kusuma Yuda terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.

Ivan, mantan Kasi Intelijen di Kejari Sampang ini dijemput di kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Senin (11/10/2021).

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono membenarkan adanya penjemputan Kasi Kasi Pidsus oleh Satgas 53 Kejagung tersebut. Kata Dia, Ivan Kusuma Yuda hingga saat ini masih dimintai klarifikasi di Kejagung.

“Perlu saya sampaikan peristiwa kemarin pada intinya kejaksaan agung RI melakukan klarifikasi. Karena diduga adanya penyimpanan yang dilakukan kasipidsus dalam pelaksanaan tugasnya,” ucapnya, Selasa (12/10/2021).

Gaos juga mengaku belum mengetahui secara pasti kasus yang membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun dalam upaya penjemputan Ivan yang baru menjabat selama 6 bulan sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Sekedar informasi, Satgas 53 Kejaksaan Agung RI pada Senin (11/10/2021)datang ke Kejari Mojokerto dan langsung menerobos masuk ruang kerja Kasi Pidsus. Bahkan, dikabarkan, Tim Satgas mengamankan uang tunai sekitar Rp 150 juta.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :