Tempat karaoke di Kota Mojokerto memang sudah diperbolehkan beroperasi, dengan catatan menetapkan Protokol Kesehatan dan aplikasi peduli lindungi.
Sementara itu, baru dibuka sekitar lima hari, ada dua tempat karaoke yang harus ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mojokerto lantaran menerima pengunjung yang belum divaksin.
Kedua tempat karaoke adalah X2X dan Royal Karaoke yang berada di Jalan Pahlawan. Keduanya ditutup selama satu bulan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto terbaru Nomor 443.33/1307/417.506/2021.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Arimurtono mengatakan, penutupan dua tempat hiburan malam tersebut lantaran meloloskan sejumlah pengunjung yang belum di Vaksin dan tak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
.
Dalam surat edaran (SE) Satgas COVID-19 Kota Mojokerto tertera setiap lokasi karaoke boleh buka dengan syarat diwajibkan mengunkan aplikasi PeduliLindungi.
Bukan hanya itu, saat tempat hiburan mulai beroperasi, nantinya akan dilakukan pengawasan secara berkala maupun mendadak oleh Tim Satgas COVID-19.
Berita Lanjutan : Ada 7 orang diamankan, ini Data dan kesalahannya…