Baru Buka, Dua Karaoke di Mojokerto Melanggar Lalu Ditutup Satpol PP

“Ada tujuh orang ini tadi yang kita amankan dari dua karaoke, dua dari masing-masing managemen tempat hiburan. Lima lainnya pengunjung,”ungkapnya.

Hasil keterangan dari pengunjung karaoke inilah yang digunakan sebagai dasar bukti bahwasanya tempat hiburan malam tersebut telah melanggar lantaran tidak meminta kartu vaksin atau memindai sertifikat e-vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Untuk memberikan efek jera terhadap manajemen tempat hiburan yang masih melanggar SE. Hari ini dua tempat karaoke akan ditutup selama satu bulan.

Dalam SE tertera Saksi pertama jika tempat hiburan melanggar maka akan ditutup selama satu bulan, jika masih melanggar makan akan kita tutup selama dua bulan, dan terakhir kalau memang masih melanggar kita akan tutup total alias akan dilakukan pencabutan izin.

“Kalau nanti mereka masih melakukan pelanggaran lagi, akan ditutup jadi dua bulan. Dan kalau masih melanggar lagi, otomatis akan dicabut izinnya,” tandasnya.

Dari data yang diperoleh tempat hiburan malam (Karaoke) mulai beroperasi sejek Jum’at ( 08/10/2021). Sementara jam operasi hanya di batasi sampai 9 jam saja. Terhitung mulai pukul 12.00 WIB sampai 21.00 WIB.(sma/udi)

Baca juga :