Cegah Gangguan Kamtib, Kanwil Kemenkumham Jatim Mengecek Menara Pengawas Lapas Mojokarto

Mojokarto – Upaya Cegah Gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II B Mojokarto terus diperketat. Rabu (20/10/2021). Kanwil Kemenkumham Jatim Mengecek Barang Inventaris dan melaksanakan pengawasan di area pos atas yang merupakan benteng terakhir pengamanan lapas.

Pos menara merupakan bagian vital dari pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Pos menara atas ini berfungsi untuk mengawasi lingkungan sekitar agar tetap kondusif dan terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban.

“Pos menara atas terbukti efektif mendeteksi potensi gangguan kamtib karena tempatnya yang bisa menjangkau area yang cukup luas, seperti wilayah yang dapat digunakan sebagai titik pelarian, pertengkaran diblok hunian dan lain sebagainya, sehingga ini perlu di cek secara berkala, termasuk pengecekan barang inventaris,” ungkap Arya Petugas Pengamanan Lapas Mojokerto.

Disisi lain tersedianya pos atas merupakan amanah dari Kementrian Hukum dan Ham RI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Tentunya pengecekan ini untuk memaksimalkan kegiatan pengamanan bagi petugas pos menara atas,” bebernya.

Dia berujar, pos menara atas ini adalah benteng terakhir dari pengamanan di Lapas, oleh sebab itu pengecekan inventaris harus rutin dilaksanakan untuk meminimalisir ganguan kamtib sehingga petugas mampu menjalankan tigas dengan baik.

Bukan hanya pengeceken secara berkala, pemantauan melalui menara atas ini juga diperlukan ketanggapan, ketelitian dan kesigapan dalam mendeteksi ancaman gangguan ketertiban.

“Walaupun terkesan sederhana namun fungsi dari pos atas ini sangat penting bagi keamanan di Lapas sehingga kewaspadaan diperlukan saat bertugas di pos menara atas,” tandasnya.(tim/say)

Sumber :
(Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim)

Baca juga :