Pemerintah Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan BPJS Ketengakerjaan, melakukan penguatan program perlindungan sosial penanganan krisis pasca pandemi Covid-19 dan terdaftar aktif di BPJamsostek. Proteksi diberikan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021, untuk pekerja sektor padat karya.
Ikfina Fahmawati Bupati Mojokerto berharap, bantuan ini dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK serta diharapkan mampu meningkatkan daya beli, serta menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
Nominal BSU adalah sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, dengan ketentuan penerima merupakan peserta aktif sampai Juni 2021. Serta, memiliki upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Total penerima BSU berdasarkan data dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah sebanyak 19.312 tenaga kerja.
“Pengusaha/pemberi kerja baik besar, menengah, kecil, mikro harus patuh regulasi ketenagakerjaan, yakni wajib memberi perlindungan jaminan sosial,” kata bupati, Rabu (27/10) di Pendapa Graha Majatama.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan agar kepala OPD Kabupaten Mojokerto, segera mendaftarkan pegawai non ASN sebagai anggota penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Zulkarnaen Mahading Kepala BPJS Ketenegakerjaan Mojokerto menginformasikan bahwa saat ini, jumlah total tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan adalah 83.855 orang, dengan 1.467 pemberi kerja, dan 584.689 orang penduduk Kabupaten Mojokerto yang bekerja (data BPJS).
Acara penyerahan BSU secara simbolis kali ini, dihadiri Teguh Gunarko Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Kepala OPD terkait, serta beberapa pimpinan erbankan antara lain BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. (hms/ADV)
Baca juga :