Sebuah kafe karaoke di Mojokerto digrebek satuan polisi karena diduga mengedarkan minuman keras atau miras ilegal. Pemilik pun diancam hukuman tiga bulan penjara.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kafe karaoke di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu digrebek satuan polisi pada Rabu sore (3/11).
Penggrebekan yang dilakukan oleh Patroli Cyber ini bermula dari ditemukannya sebuah akun media sosial yang memposting aktivitas pesta miras di sebuah kafe tersebut.
Pemilik berinisial MS, laki-laki, usia 39 tahun, warga Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual miras secara ilegal kepada setiap pengunjungnya. Selain itu, MS juga kerap menjual miras secara online melalui media sosial juga memposting akivitas mabuk-mabukan di kafenya untuk mengundang pengunjung.
Ipda MK Umam-Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, dalam penggerebekan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Sedangkan pelaku, yakni pemilik kafe terancam dijerat Pasal 25 Ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(sma/udi)
Baca juga :