Seiring dengan dibukanya Wisata di Mojokerto, Pemerintah Kabupaten bakal mulai memberlakukan Akses kendaraan yang masuk ke kawasan Wisata Pacet dan Trawas Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemberlakuan ganjil genap ini diberlakukan mulai Sabtu (06/11/2021) dan berlaku setiap akhir pekan, yakni Sabtu mulai pukul 14.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Eddy Taufiq, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto mengatakan, ada 5 titik pos Ganjil – Genap yang akan diberlakukan.
“Pemberlakuan Ganjil-Genap ini Berlaku untuk motor dan mobil. Jadi, kalau tanggal ganjil, kendaraan bernopol ganjil saja yang diperbolehkan ke akses Wisata, sedaangkan pada tanggal genap untuk kendaraan bernopol genap,” ungkapnya kepada suaramojokerto.com pada Jum’at (05/11/2021)
Eddy juga mengatakan, pemberlakuan ganjil genap ini akan dilakukan secara kondisional agar kawasn Wisata yang sudah dibuka dengan kapasitas 25 persen ini tidak sampai menimbulkan kerumunan.
“Kita kondisional, ini untuk mengantisipasi membludaknya kawasan Wisata. Warga setempat masih diperbolehkan melintas dengan menunjukkan KTP,” tambahnya.
Sementara lokasi 5 titik pos ganjil genap di akses menuju Wisata Trawas dan Pacet, diantaranya :
1. Jalan Raya Gondang di Desa Bakalan.
2. Simpang tiga Pandanarum, Pacet.
3. Jalan Raya Awang-Awang Mojosari
4. Simpang tiga Janti menuju arah Pacet dan Seruni arah Trawas.
5. jalan ke arah Jolotundo Trawas di Desa Kesemen, Ngoro.
(sma/udi)
Baca juga :