Masih Nekat Jual Miras, Tiga Warung di Mojokerto Kembali Digrebek Polisi.

Anggota Satsabhara Polresta Mojokerto kembali melakukan pengerebekan warung penjual minum-minuman keras di Kecamatan Jetis. Dari tiga warung yang disisir petugas mendapati 26 botol miras oplosan.

Pengerebekan ini bermula dari informasi banyaknya peredaran minuman-minuman keras di wilayah Utara sungai Brantas. Petugas yang tak mau kecolongan langsung melakukan penyelidikan dan menyisir sejumalh warung yang diindikasikan sebagai penjual minuma memabukkan tersebut.

Alhasil, dari penyisiran tersebut petugas mendapati tiga warung yang berada di Desa Ngabar, dan dua warung di Desa Banjarsari kedapatan menjual minuman-minuman keras.

Bripka Suharmanto Kaur Tipiring Satsabhara Polresta Mojokerto mengatakan, pengerebekan terhadap tiga warung penjual minum-minuman keras dilakukan oleh petugas pada Senin (15/11/2021) yang lalu.

Dari hasil penyisiran tersebut petigas berhasil mengamankan 26 minum-minuman keras yang dijual tanpa izin edar yang terdiri dari 23 jenis arak jowo dan selebihnya arak Bali.

“Para penjual miras ini melanggar UU pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya, Rabu (17/11/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pemilik warung langsung diminta indentitas diri kemudian dilakukan sidang tipiring di pengadilan Negeri Mojokerto.

“Mereka kita sidangkan langsung sementara untuk barang bukti langsung kita amankan untuk kita musnahkan,” tandasnya.

Baca juga :